Samin Tan, Buron KPK Resmi Mendekam di Tahanan

- 6 April 2021, 18:35 WIB
Bos PT Borneo Lumbung Energy dan Metal, Samin Tan ditahan oleh KPK.
Bos PT Borneo Lumbung Energy dan Metal, Samin Tan ditahan oleh KPK. /Restu Fadilah/ARAHAKTA

ARAHKATA - Bos PT Borneo Lumbung Energy dan Metal (BLEM), Samin Tan akhirnya resmi mendekam di rumah tahanan negara (Rutan). Dia akan menjalani hari-hari selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto menjelaskan, Samin Tan akan menjalani isolasi mandiri terlebih sahulu selama 14 hari sebelum bisa bergabung dengan tahanan lain di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

"Tersangka SMT (Samin Tan) akan menjalani isolasi 14 hari di Gedung KPK C1," ujar Karyoto dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 6 April 2021.

Baca Juga: Waspada, Jateng Alami Anomali Cuaca Hingga Akhir Pekan Mendatang

Penahanan terhadap Samin Tan hari ini merupakan buah hasil pencarian tim KPK. Samin Tan memang sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun Samin Tan berhasil ditangkap oleh tim KPK di Sari Pan Pacific, Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin, 5 April 2021.

"Penangkapan terhadap DPO menegaskan bahwa pencarian akan terus dilakukan dan KPK terus berkomitmen memburu DPO KPK lainnya," pungkas Karyoto.

Baca Juga: Sedikitnya Seribu Lebih Personil Polda Metro Jaya Terpapar Covid-19

Sebagai informasi, Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI 2014-2019.

Suap diduga terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PTAKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x