KPK Telusuri Pihak Lain yang Diduga Terlibat di Pelarian Samin Tan

- 6 April 2021, 18:37 WIB
Deputi Penindakan KPK, Karyoto*/Antaranews
Deputi Penindakan KPK, Karyoto*/Antaranews /

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Samin Tan di Jakarta.

"Berkaitan dengan pelarian yang bersangkutan, apakah ada pihak-pihak lain yang membantu, tentunya akan kami kembangkan," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 6 April 2021.

Karyoto mengatakan, bagi siapa pun yang membantu pelarian Samin Tan dapat dijerat pidana menghalangi penyelidikan seperti yang diatur pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Waspada, Jateng Alami Anomali Cuaca Hingga Akhir Pekan Mendatang

"Pihak-pihak yang membantu, berarti dia menghalangi penyidikan. Seperti di kasus Nurhadi asa pihak yang kami tetapkan Pasal 21," ujar Karyoto.

Terhitung hari ini, Samin Tan, Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk ditahan oleh penyidik KPK. Itu setelah dilakukannya penangkapan terhadap Samin Tan di Sari Pan Pacific, Thamrin, Jakarta Pusat, 6 April 2021.

Baca Juga: Sedikitnya Seribu Lebih Personil Polda Metro Jaya Terpapar Covid-19

Sebelum ditangkap, Samin Tan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak April 2020.

Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x