MA Terima PK Lucas, KPK: Lukai Rasa Keadilan!

- 8 April 2021, 16:52 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi,Ali Fikri
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi,Ali Fikri /Ninding Permana/ragamindonesia.com/Dok.Ali Fikri

Putusan itu diketuk hakim ketua Abdul Latif serta dua hakim anggota, Sofyan Sitompul dan Salman Luthan, pada Rabu, 7 April 2021. Putusan itu teregister dengan Nomor 78 PK/Pid.Sus/2021.

Baca Juga: BTS Masuk Nominasi iHeartRadio Music Awards 2021

Dengan dikabulkannya PK tersebut, Lucas sudah mendapatkan empat kali potongan masa penjara. Lucas sejatinya divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Maret 2019.

Lucas kemudian mengajukan banding dan hukumannya dipangkas menjadi lima tahun. Dia kemudian kembali mengajukan kasasi dan mendapatkan potongan hukuman menjadi tiga tahun.

Setelah itu, Lucas mengajukan PK ke MA pada 5 Januari 2021. MA mengabulkan permintaannya itu dan membebaskan Lucas dari seluruh dakwaan.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah