Putusan itu diketuk hakim ketua Abdul Latif serta dua hakim anggota, Sofyan Sitompul dan Salman Luthan, pada Rabu, 7 April 2021. Putusan itu teregister dengan Nomor 78 PK/Pid.Sus/2021.
Baca Juga: BTS Masuk Nominasi iHeartRadio Music Awards 2021
Dengan dikabulkannya PK tersebut, Lucas sudah mendapatkan empat kali potongan masa penjara. Lucas sejatinya divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Maret 2019.
Lucas kemudian mengajukan banding dan hukumannya dipangkas menjadi lima tahun. Dia kemudian kembali mengajukan kasasi dan mendapatkan potongan hukuman menjadi tiga tahun.
Setelah itu, Lucas mengajukan PK ke MA pada 5 Januari 2021. MA mengabulkan permintaannya itu dan membebaskan Lucas dari seluruh dakwaan.***