Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK.
Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo.
Baca Juga: BTS Masuk Nominasi iHeartRadio Music Awards 2021
Adonara Propertindo merupakan perusahaan yang bergerak di real estate dan property developer.
Perusahaan itu merupakan salah satu pengembang di Indonesia yang membangun beberapa projek apartemen, vila, hingga kompleks perumahan. Namun, belum diketahui bagaimana peran perusahaan tersebut dalam perkara ini.
Sementara dalam situsnya, Sarana Jaya pernah menyinggung soal proyek di Munjul dan Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Pada 3 Agustus 2020, Sarana Jaya menerbitkan pengumuman beauty contest untuk Proyek Munjul.
Baca Juga: Bulan Madu ke Bali, Atta dan Aurel Tak Boyong YouTubers
Beauty contest yang dimaksud yakni pemilihan calon mitra kerja sama untuk mengelola lahan proyek di Munjul. Objek yang akan dikelola berada di Jalan Pondok Ranggon, Kelurahan Munjul dan Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.
KPK menduga ada praktik korupsi dalam pembelian tanah oleh Sarana Jaya di Munjul. Diduga, tanah yang dibeli itu ialah untuk aset bank tanah Pemprov DKI.