Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut tanah itu nantinya untuk membangun program hunian rumah DP Rp0. Sarana Jaya merupakan BUMD yang mendapat tugas menjalankan program tersebut.
Baca Juga: Pulihkan Ekonomi, Gubernur Khofifah Salurkan Dagulir ke Warga Ponorogo
Atas perbuatannya itu, Yoory, Anja, Tommy dan PT Adonara Propertindo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***