Dirut Perumda Serahkan Data Korupsi Program DP Rp0 ke KPK

- 8 April 2021, 17:45 WIB
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya non-aktif, Yoory C Pinontoan usai diperiksa KPK.
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya non-aktif, Yoory C Pinontoan usai diperiksa KPK. /Restu Fadilah/ARAHKATA

Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut tanah itu nantinya untuk membangun program hunian rumah DP Rp0. Sarana Jaya merupakan BUMD yang mendapat tugas menjalankan program tersebut.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi, Gubernur Khofifah Salurkan Dagulir ke Warga Ponorogo

Atas perbuatannya itu, Yoory, Anja, Tommy dan PT Adonara Propertindo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah