Kemenkumham Terima Pengajuan Permohonan Merek Partai Demokrat

- 11 April 2021, 10:46 WIB
Pengamat menyoroti tuduhan soal intervensi pemerintah usai Kemenkumham tolak KLB Demokrat dan sebut SBY-AHY wajib minta maaf kepada Jokowi.
Pengamat menyoroti tuduhan soal intervensi pemerintah usai Kemenkumham tolak KLB Demokrat dan sebut SBY-AHY wajib minta maaf kepada Jokowi. /Kolase Foto Instagram.com @jokowi/@agusyudhoyono/

ARAHKATA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah menerima pendaftaran merek yang diajukan oleh Ketua Majelis Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhyono (SBY).

"Memang benar, kami telah menerima pengajuan permohonan merek Partai Demokrat," ujar Kabag Humas DJKI Kemenkumham, Irma Mariani di Jakarta, Minggu, 11 April 2021.

Menurut Irma, DJKI tidak bisa memilih atau menolak permohonan yang masuk melalui sistem. Saat ini, permohonan tersebut berstatus publikasi atau berada dalam tahapan pengumuman. Ini terhitung sejak 25 Maret sampai dengan 25 Mei 2021.

Baca Juga: Gempa Dahsyat Guncang Malang, 300 Rumah Rusak

"Terkait dengan permohonan atas nama pak SBY saat ini dalam tahap publikasi dari tgl 25 Maret sampai dengan 25 Mei 2021," ujarnya.

Setelah dipublikasi, nanti akan masuk ke pemeriksaan substantif. Di pemeriksaan substantif itu yang akan menentukan apakah merek ini akan diterima atau ditolak

"Proses pemeriksaan ini sendiri adalah 150 hari," pungkasnya.

Baca Juga: Cara Membangun Self Control Agar Hidup Kamu Lebih Baik

Dilihat dari situs DJKI Kemenkumham pdki-indonesia.dgip.go.id, merek Partai Demokrat tercatat atas nama SBY. Permohonan tertulis didaftarkan pada 18 Maret 2021.

Nama SBY juga tercatat dalam kolom pemilik dengan alamat di Puri Cikeas. Nama merek yang tertulis yakni Partai Demokrat dengan status permohonan SBY yakni dalam proses.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x