"Ini adalah memutus bahwa untuk yang perkara bersama dengan SAT itu sudah dihentikan, tetapi untuk perbuatan lain, seandainya kita menemukan bahwa selain ada misinterpresentasi, ternyata ada misalnya penggelembungan, markup atau menaikan nilai aset-aset yang terpisah dari perbuatan SAT. Itu masih perbuatan yang terbuka dan bisa dilakukan proses hukum," terang Ghufron.
Baca Juga: Yuk Simak Kesiapan Pasar dan Masjid di Kabupaten Bekasi Jelang Ramadhan 2021
Lebih jauh Ghufron menjelaskan, SP3 yang diterbitkan KPK memang telah memutus penyidikan yang dilakukan terhadap ketiga orang tersebut.
Tapi, kemungkinan untuk memproses Sjamsul dan Itjih masih terbuka ke depannya. Sebab, lembaganya tidak terbatas dengan asas "ne bis in idem", atau asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan yang sudah ada keputusan hakim.
"Artinya, kami tidak akan kemudian terbatas dengas asas "ne bis in idem" karena perbuatannya terpisah, tetapi kalau perbuatan yang bersama-sama dengan SAT, kami harus hormat dan taat kepada putusan kasasi SAT," Ghufron menandaskan.
Baca Juga: Tujuh Cara Menjaga Hubungan Sehat Bersama Pasangan Saat Berpuasa
KPK telah menerbitkan SP3 untuk kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk kasus dengan tersangka pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.
Penerbitan SP3 sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 Undang-Undang KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum.***