KPK Perpanjang Penahanan, RJ Lino Lebaran di Rutan

- 15 April 2021, 05:38 WIB
Resmi Ditangkap KPK Terkait Kasus PT Pelindo II, RJ Lino: Saya Senang Sekali Setelah 5 Tahun Menunggu.*
Resmi Ditangkap KPK Terkait Kasus PT Pelindo II, RJ Lino: Saya Senang Sekali Setelah 5 Tahun Menunggu.* /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

Penandatanganan kontrak antara PT Pelindo II (Persero) dengan HDHM dilakukan saat proses pelelangan masih berlangsung dan begitu pun setelah kontrak ditandatangani masih dilakukan negosiasi penurunan spesifikasi dan harga, agar tidak melebihi nilai Owner Estimate (OE).

Untuk pengiriman tiga unit QCC ke Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang,dan Pontianak dilakukan tanpa commision test yang lengkap. Di mana, commission test tersebut menjadi syarat wajib sebelum dilakukannya serah
terima barang.

Baca Juga: Bos WIKA Ogah Investasi di Jalan Tol Lagi, Kenapa?

Harga kontrak seluruhnya US$15,554,000 terdiri dari US$5,344,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Panjang, US$4,920,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Palembang dan US$5,290,000
untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Pontianak.

KPK telah memperoleh data dari ahli ITB bahwa Harga Pokok Produksi (HPP) tersebut hanya sebesar US$2.996.123 untuk QCC Palembang, US$3.356.742 untuk QCC Panjang dan US$ 3.314.520 untuk QCC Pontianak.

Baca Juga: Mentan dan Menkominfo Layak Direshuffle, Ini Kata LIRA!

Akibat perbuatan RJ Lino, KPK juga telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut
sebesar US$22,828,94.

Sedangkan, untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut, BPK tidak menghitung nilai kerugian Negara.

Akibat perbuatannya itu, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x