Kasus Prostitusi Online Artis Cyntihiara Alona, Jaksa: Berkas Sedang Diteliti

- 15 April 2021, 17:56 WIB
ILUSTRASI prostitusi online.
ILUSTRASI prostitusi online. /*/DOK. PRFM/

ARAHKATA - Penelitian berkas prostitusi online di hotel milik artis Cut Cynthiara Alona saat ini dilakukan Kejaksaan Negeri Tangerang.

Dikutip dari pmjnews.com, penerimaan pelimpahan berkas oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dari Polda Metro Jaya, dilakuka pada Kamis 8 April 2021lalu.

"Sudah kita terima pelimpahan berkas tahap pertama pada hari Kamis lalu, atau 8 April 2021. Dan saat ini dalam tahap penelitian," kata Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Kamis 15 April 2021.

Baca Juga: Edhy Prabowo Disebut Gunakan Uang Suap untuk Belanja di AS

Pihak kepolisian juga akan melimpahkan tersangka dan barang bukti sitaan kepada Kejari Kota Tangerang usai dinyatakan P21 nanti.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka yang di dalamnya ternyata terdapat nama artis Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel.

Tersangka lainnya DA mucikari penyedia jasa prostitusi online, dan AA sebagai pengelola hotel. Polisi melakukan penggerebekan di hotel milik Cynthiara Alona yang berada di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kota Tangerang. Dari situ puluhan pekerja seks online diamankan.

Baca Juga: Begini Cara PT ACK Tampung Duit Suap Edhy Prabowo

Para tersangka dikenakan Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Hukuman penjara paling tinggi 15 tahun.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x