Mantan Mensos Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Rp47,18 Miliar

- 21 April 2021, 16:26 WIB
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara berjalan usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu, 21 April 2021.
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara berjalan usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu, 21 April 2021. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww

ARAHKATA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara menerima suap sebanyak Rp47,18 miliar.

Suap itu berasal dari Pengusaha Harry Van Sibadukke sebanyak Rp1,28 miliar, dari Ardian Iskandar Maddanatja Rp1,95 miliar, Rp29,25 miliar dari beberapa pengusaha lainnya dan Rp14,70 miliar dari yang belum diketahui pengusahanya.

Dalam surat dakwaannya, duit sebanyak Rp1,28 miliar diterima guna memuluskan penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) dalam rangka penanganan covid-19 pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020.

Baca Juga: Hotma Sitompul dan Cita Citata Kecipratan Duit Suap Bansos Corona

PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude mendapatkan kuota 1.044.256 paket.

Sementara duit yang diterima sebanyak Rp1,95 miliar terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos berupa sembako untuk tahap 9, tahap 10, dan tahap 12 dengan kuota seluruhnya 95.000 paket.

Sedangkan duit Rp29,25 miliar terkait penunjukan puluhan perusahaan penyedia bansos covid-19. Beberapa diantaranya adalah PT Bumi Pangan Digdaya, PT Tahta Djaga Internasional, PT Dharma Lantara Jaya, PT Anasta Foxconindo, PT Wira Cipta Perkasa, PT Guna Nata Dirga, PT Lestari Jayantha Nirmala, PT Restu Sinergi Pratama.

Baca Juga: Dari Jerman Jozeph Paul Zhang Melakukan 'Perlawanan'

Duit suap sebanyak itu, tidak diterima langsung oleh Juliari, melainkan melalui mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Adi Wahyono dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso.

Atas perbuatannya itu, Juliari Batubara didakwa dengan Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x