Kronologi Uang Sewa Jet Pribadi Dibeber Saksi, Atas Permintaan Juliari?

- 30 Maret 2021, 12:10 WIB
Sidang kasus korupsi Bansos Corona di PN Tipikor Jakpus.
Sidang kasus korupsi Bansos Corona di PN Tipikor Jakpus. /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Fakta demi fakta terungkap dalam persidangan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dengan terdakwa Harry Van Sibadukke.

Salah satunya adalah soal uang sewa pesawat pribadi oleh mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara.

Awalnya, Sanjaya, Sopir Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso atau Joko mengaku pernah mentransfer uang sebesar Rp40 juta kepada ajudan Juliari, Eko Budi Santoso. Uang itu dari Joko selaku atasannya.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Dongkrak Investasi di Jatim Hingga 33,8 persen

"Ada kiriman uang dari Joko?" tanya Jaksa KPK.

"Bapak (Matheus Joko Santoso) pernah menyuruh saya mentransfer uang dari rekeneing bapak sendiri, buat ke rekening ajudan menteri," jawab Sanjaya.

Dalam kesaksiannya itu, Sanjaya juga membeberkan bahwa Joko pernah bercerita tentang pemberian uang selanjutnya selain duit Rp40 Juta kepada Juliari melalui ajudannya.

"Selain berikan uang tadi, ada tidak pak Joko berikan uang untuk menteri?" tanya Jaksa.

Baca Juga: Ukuran Mr.P Menciut Akibat Polusi Makin Parah?

"Pernah saat saya antar Bapak pagi-pagi ke Halim, Bapak bilang bawa uang Rp2 miliar untuk Pak Adi," tambah Sanjaya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x