Baru Bebas, Mantan Bupati Talaud Kembali Ditahan KPK

- 29 April 2021, 19:32 WIB
Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat konferensi pers penahanan mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat konferensi pers penahanan mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip. /Dok. Humas KPK

ARAHKATA - Baru saja menghirup udara bebas, mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip harus kembali merasakan dinginnya tembok penjara.

Sebabnya, Sri Wahyumi Manalip harus kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, penyidik KPK, melakukan penahanan terhadap Sri Wahyumi Manalip. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Ucapan Selamat Idul Fitri 2021 Ini Penuh Makna untuk Keluarga Tercinta

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka SWM (Sri Wahyumo Manalip) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 April 2021 sampai dengan 18 Mei 2021," ujar Karyoto dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 29 April 2021.

Penahanan terhadap Sri Wahyumi Manalip terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebanyak Rp9,5 miliar.

Gratifikasi terkait dengan proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2014-2017.

Baca Juga: Rekomendasi Isi Hampers Lebaran 2021 yang Patut Dicoba

Kata Karyoto, KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai Informasi dan data, sehingga telah dipenuhinya bukti permulaan yang cukup.

"Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Manalip)," imbuh Karyoto.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019. Saat itu, Sri Wahyumi Manalip juga menjadi tersangkanya.

Baca Juga: Catat! Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Namun, kasus itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dia juga bahkan sudah dibebaskan dari Lapas Wanita Klas II-A Tangerang per hari ini.

Adapun, kontruksi perkara ini dimulai sejak Sri Wahyumi Manalip dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014 - 2019.

Dia berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadi dengan para ketua Pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud.

Para Ketua Pokja itu yakni, John Rianto Majampoh, Ketua Pokja tahun 2014; Azaraya Eatu Maatui, Ketua Pokja tahun 2016, dan Frans Weil Lua, Ketua Pokja tahun 2017.

Baca Juga: Berikut Tren Baju Lebaran 2021 yang Bisa Kamu Coba!

"SWM juga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang," kata Karyoto.

Selain itu, Sri Wahyumi Manalip diduga juga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud meminta commitment fee sebesar 10% dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut.

Baca Juga: Simak! Amalan Sunah Sebelum Mengerjakan Sholat Idul Fitri

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi Manalip disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah