Kantongi Data SP3 KPK, Mahfud MD Segera Eksekusi Aset BLBI

- 29 April 2021, 11:39 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD dan Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK.
Menko Polhukam, Mahfud MD dan Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK. /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Polhukam), Mahfud MD memdatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 29 April 2021.

Mahfud mengatakan, kedatangannya dalam rangka permintaan data perihal surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) atas kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Kami dapat dokumen dari KPK tadi tentang (SP3 kasus BLBI)," ujar Mahfud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Demokrat Jatim Perkuat Konsolidasi Dengan Safari Ramadhan

Selanjutnya, pemerintah akan mengeksekusi aset-aset yang pernah dijaminkan oleh Sjamsul Nursalim, salah satu obligor BLBI. Salah satu jaminan yang akan dieksekusi untuk ditagih adalah aset Bank Dagang Nasional Indonsia (BDNI).

"Aset ini kan pernah dijaminkan, ini belum dieksekusi karena masih ada perkara. Sekarang perkaranya sudah selesai, kita eksekusi sekarang," terang Mahfud.

Mahfud menjelaskan, BLBI mulanya adalah utang keperdataan yang diselesaikan melalui Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 8 Tahun 2002.

Baca Juga: Berikut 6 Emulator Game Free Fire Terbaik

Inpres dikeluarkan oleh presiden pada waktu itu secara sah. Ini juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA). Bahkan, DPR juga sudah menganggap permasalahan utang tersebut telah selesai dan menghormati keputusan pemerintah saat itu.

Pembayaran utang berdasarkan Inpres itu terkahir dilakukan pada 2004 dalam bentuk keluarnya beberapa surat keterangan lunas (SKL) dari BPPN. Ada 48 obligor yang melunasi utangnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x