Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus korupsi bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ke pihak Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. //PMJ News/
"Keputusan pimpinan KPK masih dalam batas-batas kewenangan terikat yang dimiliki pimpinan KPK," pungkasnya.***