Dewas KPK Komentari Penonaktifan 75 Pegawai Lembaga Antirasuah

- 13 Mei 2021, 14:06 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus korupsi bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ke pihak Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus korupsi bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ke pihak Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. //PMJ News/

"Keputusan pimpinan KPK masih dalam batas-batas kewenangan terikat yang dimiliki pimpinan KPK," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x