400 Ikan Arwana Super Red Dicuri, Kerugian Ditaksir hingga Rp24 Miliar

- 29 Juli 2021, 12:38 WIB
Pengungkapan kasus pencurian ratusan ikan arwana super red milik Suk Eng Pang
Pengungkapan kasus pencurian ratusan ikan arwana super red milik Suk Eng Pang /Foto: Potongan layar Youtube deHakims/

ARAHKATA - Sebuah penangkaran Ikan Arwana Super Red yang berlokasi di Cibinong, Kabupaten Bogor yang dimiliki oleh Suk Eng Pang, raib dicuri orang.

Ikan Arwana tersebut sebanyak 400 ekor lebih. Kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp24 Miliar, Selasa 27 Juli 2021.

Diduga pencuri tersebut ialah karyawannya sendiri yang sudah bekerja selama enam tahun.

Baca Juga: Jam Operasi Pasar di Kota Pekalongan Ikut Aturan PPKM Level 4

Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara memancing ikan langsung dari kolam.

Para pelaku memanfaatkan kondisi penangkaran yang sepi dan jarang dikunjungi oleh pemilik penangkaran karena pemilik penangkaran sedang sakit.

Pemilik penangkaran mulai curiga saat ia memberi makan ikan Arwananya tetapi hanya sedikit ikan yang muncul dari kolam.

Baca Juga: Jonatan Christie Masuk 16 Besar Olimpiade Tokyo 2020

Akhirnya Suk Eng Pang memastikan kembali kolam penangkarannya dan ternyata memang hanya tersisa beberapa ekor ikan saja.

Kecurigaan Suk Eng Pang bertambah karena salah satu karyawan kepercayaannya izin pamit untuk berhenti bekerja.

Baca Juga: Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Genpro Dirikan Rumah Tangguh Berdaya

Kasus ini ditangani oleh tim Kepolisian dari Polres Bogor.

Dari konferensi pers yang digelar di Mapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan pencurian ikan ini berlangsung dari akhir tahun 2019.

AKBP Harun mengungkapkan bahwa ada empat orang yang terlibat dalam aksi pencurian ini dan dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ini Alasan Simone Biles Undur Diri dari Laga Final Olimpiade Tokyo 2020

Yakni, UG si karyawan kepercayaan korban dan ES sebagai penadah ikan.

Sementara dua orang diduga tersangka lainnya yaitu WH dan UY masih dalam proses pencarian.

”Atas perkara ini kita kenakan tersangka dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan juga ada 480 dan 372 KUHP” ucap AKBP Harun. ***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x