KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp3 Miliar dari Kasus Rahmat Effendi

- 6 Januari 2022, 19:26 WIB
Barang bukti  dalam OTT KPK yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Barang bukti dalam OTT KPK yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. /kabar-priangan.com/DOK KPK/

Baca Juga: Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Wawalkot Bekasi Angkat Suara

Sementara, tersangka penerima:

1. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE),

2. Sekretaris Dinas Penanaman Modan dan PTSP M Bunyamin (MB)

3. Lurah Kati Sari Mulyadi (MY)

4. Camat Jatisampurna Wahyudin (WY)

5. Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Baca Juga: Profil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang Terjaring OTT KPK

Firli juga mengatakan ada barang bukti berupa uang tunai Rp3 miliar yang disita KPK dalam kasus ini. Selain itu, KPK juga menyita bukti buku tabungan dengan saldo sekitar Rp2,7 miliar.

"Seluruh bukti uang yang telah disita KPK kurang lebih Rp3 miliar, dan buku rekening bank dengan saldo sekitar Rp2 miliar," kata Firli.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah