"Mengkonsumsi sendiri dengan alasan untuk membantunya mudah tidur,” ucap Zulpan.
5. Ancaman hukuman untuk Fico Fachriza
Polisi memiliki beberapa pertimbangan ketika memutuskan menetapkan Fico sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, yakni berdasarkan barang bukti yang diperoleh dan hasil tes urine.
Fico disangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"(Ancaman hukumannya) penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Zulpan.***