Kasus Kekerasan diabaikan, Oknum Kejari Jaksel Diduga Masuk Angin

- 18 Januari 2022, 15:05 WIB
Ilustrasi Kekerasan dan Pelecehan Seksual
Ilustrasi Kekerasan dan Pelecehan Seksual // Pixabat/Tumisu

ARAHKATA - Terkait kasus kekerasan Psikis terhadap anak dari artis Nindy Ayunda yang tak kunjung di naikan menjadi status P21 oleh Kejari Jaksel, dimana pelaku dugaan kekerasan pada anak Nindy Ayunda sudah ditahan cukup lama di Polres Jaksel, ini menjadi tanya besar terhadap komitmen Kejaksaan dalam mengungkap dan menghukum pelaku tindak pidana kekerasan pada anak.

Pakar Hukum dari Univiersitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan, Proses hukum ada tahapannya baik pada tingkat kepolisian maupun kejaksaan.

"Belum dilimpahkannya perkara karena mungkin alat bukti maupun berkasnya belum cukup," kata Suparji kepada wartawan,Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: PN Bekasi Putuskan Bos Kripto EDCCash Dihukum 6 Tahun Penjara

Sementara itu aktivis Perempuan & anak Rinjani Dwi Harini SIP. MSI menyayangkan ketidakpedulian Kejaksaan terhadap kasus kasus tindak kekerasan terhadap anak anak.

" ini pak Jaksa Agung harus lebih memperhatikan kasus kasus seperti ini, jangan hanya kasus kasus tindak pidana korupsi saja," ucapnya.

Namun sungguh memprihatinkan
karena ini juga kasus yang sangat sering terjadi dan perlu adanya kepedulian dari jaksa agung, biar pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak jadi kapok," ujarnya.

Baca Juga: BNN RI Ungkap Jaringan Narkotika, Sita 218 Kg Sabu dan 16 Ribu Ekstasi

Namun, patut diduga kasus ini seperti sudah masuk angin di Kejari Jaksel , sepertinya oknum jaksa penyidik di Kajari Jaksel bermain ulur waktu agar pelaku kekerasan terhadap anak Nindy Ayunda habis waktu penahanannya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x