BNN RI Ungkap Jaringan Narkotika, Sita 218 Kg Sabu dan 16 Ribu Ekstasi

- 17 Januari 2022, 12:53 WIB
BNN RI ungkap kasus kejahatan narkotika dan sita ratusan kilogram sabu serta ribuan ekstasi, Senin 17 Januari 2022
BNN RI ungkap kasus kejahatan narkotika dan sita ratusan kilogram sabu serta ribuan ekstasi, Senin 17 Januari 2022 /Agnes Aflianto/ARAHKATA

ARAHKATA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) berhasil membongkar kasus peredaran narkotika dari berbagai jenis dengan barang bukti sabu seberat 218,46 kilogram, dan ekstasi 16.586 butir dari sejumlah pengungkapan kasus di awal tahun 2022.

Kepala BNN RI, Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose menyampaikan dari pengungkapan tersebut diamankan sebelas tersangka yakni, AN, NN, IK, AJ, YT, RS, RA, EP, RAH, ARD, dan JUL dari tiga kasus di tiga kota di Tanah Air.

"Hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi tentang pengiriman narkotika dari Pontianak ke Balikpapan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka inisial AN dan NN," ungkap Petrus, dalam keterangannya di Kantor BNN RI, Senin 17 Januari 2022.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini 5 Fakta Kasus Narkoba Fico Fachriza

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan kendaraan tersangka dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,57 kilogram yang disamarkan dengan kemasan teh Cina.

"Petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil double cabin yang dikendarai para tersangka, dan menyita 10 bungkus teh China. Covernya adalah teh China berisi methamphetamine atau sabu sebesar 10,57 kilogram," ujar Petrus.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan hingga tertangkaplah tersangka IK di sebuah rumah sakit di daerah Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Ardhito Pramono Ditangkap Kasus Narkoba, Ini Ciri-Ciri Kecanduan Ganja

Selain itu, BNN RI juga melakukan pengungkapan kasus kedua di daerah Dumai, Propinsi Riau, dimana operasi yang dilakukan pada 8 Januari 2022 itu petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni AJ dan YT di daerah Kecamatan Sungai Sembilan, dengan barang bukti sabu sebesar 10,56 kilogram.

"Tak berselang lama, petugas juga mengamankan dua orang tersangka berinisial RS dan RA yang kebetulan lokasinya tidak dari tempat kejadian perkara yang pertama. Dari keduanya petugas menyita sabu atau methamphetamine sebesar 36,87 kilogram dan ekstasi sebanyak 16.586 butir," ucap Petrus.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x