Jalani Kode Etik Profesi, Bripda Randy Bagus Dipecat dari Polri

- 27 Januari 2022, 17:30 WIB
Mantan anggota polisi Randy Bagus di dalam sel, kekasih Novia Widyasari korban bunuh diri. Ini  fakta memprihatinkan Novia
Mantan anggota polisi Randy Bagus di dalam sel, kekasih Novia Widyasari korban bunuh diri. Ini fakta memprihatinkan Novia /@ponakanjendral/twitter

ARAHKATA - Bripda Randy Bagus tersangka kasus aborsi terhadap Novia Widyasari, ditetapkan bersalah setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri di ruang sidang Bidang Propam Polda Jatim, Kamis 27 Januari 2022.

Karena itu, Randy pun direkomendasikan untuk dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam persidangan ini ada sebanyak sembilan saksi dihadirkan.

Baca Juga: Ayah Bripda Randy Bagus Buka Suara, Ini Katanya

Termasuk keluarga Randy serta keluarga Novia yang merupakan korban dalam kasus ini.
Randy dinyatakan melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri 14 Tahun 2011.

"Hasil putusannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), kita proses administrasinya," jelas Gatot kepada wartawan di depan Ruang Sidang Bidpropam Polda Jatim usai sidang, Kamis 27 Januari 2022.

Gatot mengatakan jika Randy juga terbukti meyakinkan korban (Novia) dalam proses aborsi beberapa waktu lalu. Setelah dipastikan PTDH, Randy akan menjalani proses pidananya yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga: Pakai Baju Sel Tahanan, Bripda Randy Bagus Ditahan Polisi

"Setelah ini yang bersangkutan (Randy) tetap laksanakan proses pidana umumnya. Dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Nanti berkasnya ke Kejati Jatim," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Novia merupakan mahasiswi salah satu universitas di Malang. Ia ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya.

Tepatnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis 2 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Viral Surat Penolakan Aduan Novia Widyasari, Polri Angkat Suara

Korban meninggal diduga akibat menenggak racun. Di dekatnya terdapat cairan botol berbau menyengat.

Korban nekat melakukan aksi ini dipicu perkara asmara dengan seorang oknum kepolisian yaitu RB, yang berdinas di Polres Pasuruan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan RB sebagai tersangka.

Baca Juga: Kemen PPPA Minta Usut Tuntas Kasus Tewasnya Novia Widya

Ia dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x