Sebelumnya, Indra Kenz dikabarkan sudah tiba di Tanah Air setelah menjalani pengobatan di Turki. Indra Kenz janji bakal penuhi panggilan polisi setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Siap Periksa Pihak Kasus Dugaan Aplikasi Bodong Binomo
Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri. Indra Kenz diduga telah melanggar pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong. Pasal tersebut sesuai dengan pelaporan 8 orang yang mengaku sebagai korban aplikasi Binomo.
Indra Kenz sebelumnya dijadwal diperiksa Bareskrim Jumat 18 Februari kemarin. Namun dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Wardaniman Larosa saat itu menyebut kliennya harus menjalani karantina setelah pulang dari Turki.***