Komnas HAM: Alat Setrum hingga Tidur di Atas Ulat Gatal Kasus Bupati Langkat

- 3 Maret 2022, 13:43 WIB
Kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. /ANTARA/Dadong Abhiseka

"Ada beberapa istilah kekerasan yang dikenal para penghuni kerangkeng. Pertama ada mos, gantung monyet, sikap tobat, 2,5 kancing, dan dicuci," ucapnya.

Baca Juga: Bupati Langkat Akui Pekerja di Pabrik Sawit Miliknya Tanpa Bayaran

Lebih lanjut, Yasdad mengatakan penghuni kerangkeng yang mengalami kekerasan ada yang mengalami trauma sampai melakukan percobaan bunuh diri.

Selain itu akibat kekerasan menimbulkan bekas luka yang fisik yang timbul maupun luka yang tidak timbul.

"Kondisi fisik akibat kekerasan ini menimbulkan bekas luka maupun luka yang tidak berbekas di bagian tubuh. Selain penderitaan fisik, adanya dampak traumatis akibat kekerasan, salah satunya sampai salah satu penghuni kerangkeng melakukan pencobaan bunuh diri," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah