Jadi Tersangka, Polisi Sita iPhone 13 hingga Akun YouTube Doni Salmanan

- 9 Maret 2022, 09:30 WIB
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. /Instagram @donisalmanan

ARAHKATA - Crazy rich Bandung, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan perjudian online trading Quotex oleh Bareskrim Polri.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri pada Selasa 8 Maret 2022.

“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan [Doni Salmanan] dari saksi menjadi tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga: Doni Salmanan Tiba di Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pencucian Uang di Quotex

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyita ponsel hingga akun YouTube Doni Salmanan.

"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun e-mail yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," katanya.

Selain itu, polisi juga menyita bundel mutasi rekening, bukti transaksi deposit, hingga flashdisk berisi file video yang diunduh dari YouTube King Salmanan.

Baca Juga: Doni Salmanan Akan Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Binomo

Polisi juga menelusuri aliran aset milik tersangka Doni Salmanan. Nantinya, polisi akan menyita aset yang terkait tindak pidana yang diduga dilakukan Doni.

"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini," katanya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x