Shabu-shabu tersebut, lanjut Kapolres, dibungkus dalam kemasan sebanyak 5 paket besar. Selain Shabu, petugas juga berhasil menyita narkotika lain jenis pil, yang diduga kuat berupa ekstasi, sebanyak 40 butir dengan berat bersih 15,02 gr.
Usai memberikan keterangan, Kapolres yang didampingi Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) dan Kasat Narkoba Polres Bartim, memusnahkan barang bukti, setelah sebelumnya mengecek kandungan zat terlarang yang ada dengan alat khusus.
Baca Juga: Kembali Ditangkap, Jeff Smith Pakai Narkotika Jenis Baru
Pada acara jumpa pers tersebut, juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Ketua BNK Kab Bartim, Habib Said Abdul Saleh, secara terpisah melalui pesan di WA tadi Rabu, 9 Maret 2022 menyatakan salut dan apresiasinya atas kinerja Polres Bartim melalui Satresnarkoba yang sudah mampu mengungkap kasus ini.
Ketua BNK juga berpesan pada masyarakat agar menghindari keterjerumusan dalam pemakaian obat-obat terlarang.
"Kita ingat dampaknya yang merusak. Selain itu, kasihan nasib keluarga kalau kita sudah terjerat masalah hukum," ujar lelaki yang juga menjabat sebagai wakil Bupati Barito Timur ini lebih lanjut.***