1.117 Narapidana Hindu Mendapat Remisi Khusus Nyepi 2022

- 3 Maret 2022, 07:50 WIB
Ilustrasi penjara. /PIXABAY/TryJimmy
Ilustrasi penjara. /PIXABAY/TryJimmy /PIXABAY/TryJimmy

 

ARAHKATA – Sebanyak 1.117 narapidana dari berbagai wilayah di Indonesia mendapatkan Remisi Khusus (RK) Nyepi pada 2022

1.117 narapidana beragama Hindu, dapat RK bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Kamis 3 Maret 2022.

1.117 narapidana beragama Hindu itu mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dari Pemeritah.

Dengan rincian sebanyak 1.113 narapidana 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi 2 bulan.

Baca Juga: Kepala BKKBN Hasto Wardoyo Gencarkan RAN PASTI Turunkan Stunting Hingga 16 Persen

Sementara itu sebanyak 4 orang menerima RK II atau langsung bebas usai 1 narapidana mendapat remisi 15 hari dan 3 narapidana mendapat remisi 1 bulan.

RK Nyepi sendiri diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada narapidana beragama Hindu pada Hari Raya Nyepi.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali kembali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi terbanyak dengan jumlah 792 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 70 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 47 narapidana.

Baca Juga: Menkumham Yasonna H Laoly Raih Penghargaan PAFIOO dari Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: kemenkumham.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x