Polres Barito Timur Ungkap Peredaran Narkotika dengan Jumlah Besar

- 9 Maret 2022, 17:55 WIB
Pengungkapan peredaran shabu-shabu dalam jumlah besar dengan nilai transaksi yang cukup fantastis di Kab Barito Timur, Kalimantan Tengah, yaitu mencapai hampir Rp 1 miliar
Pengungkapan peredaran shabu-shabu dalam jumlah besar dengan nilai transaksi yang cukup fantastis di Kab Barito Timur, Kalimantan Tengah, yaitu mencapai hampir Rp 1 miliar /Ahmad Ahyar/ARAHKATA

ARAHKATA - Sindikat peredaran obat-obatan terlarang atau obat berzat psikotropika, masih terus beroperasi.

Di berbagai daerah, tertangkapnya para pengedar terus terjadi menunjukkan bahwa mereka terus saja bergerilya di tengah perlawanan para penegak hukum.

Masih adanya peredaran obat-obat terlarang, juga kembali diungkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur.

Baca Juga: 700 Personel Gabungan Tangkap Gembong Narkoba di Kampung Bahari

Seperti kemarin pagi Selasa, 8 Maret 2022 berlangsung, di mana Polres Bartim menggelar jumpa pers pengungkapan kasus peredaran shabu-shabu dalam jumlah cukup fantastis.

Dalam press condrence itu Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra SH SIK MPict menyatakan, barang bukti narkotika berupa shabu-shabu seberat 492,83 gr, berhasil disita petugas dari tangan kedua pelaku yang ditangkap belum lama ini, dan langsung akan dimusnahkan.

"Kedua pelaku berinisial YE alias H dan NI, diamankan tim Satresnarkoba di Bambulung, Kecamatan Pematang Karau belum lama ini" ungkap Kapolres.

Baca Juga: BNN RI Ungkap Jaringan Narkotika, Sita 218 Kg Sabu dan 16 Ribu Ekstasi

"Adapun narkotika jenis shabu-shabu yang disita dari tangan mereka, merupakan jumlah besar yang nilainya mencapai hampir Rp 1 miliar. Mungkin, ini jumlah tangkapan yang paling besar di Bartim, atau bahkan di kawasan DAS Barito," tambah Kapolres.

Shabu-shabu tersebut, lanjut Kapolres, dibungkus dalam kemasan sebanyak 5 paket besar. Selain Shabu, petugas juga berhasil menyita narkotika lain jenis pil, yang diduga kuat berupa ekstasi, sebanyak 40 butir dengan berat bersih 15,02 gr.

Usai memberikan keterangan, Kapolres yang didampingi Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) dan Kasat Narkoba Polres Bartim, memusnahkan barang bukti, setelah sebelumnya mengecek kandungan zat terlarang yang ada dengan alat khusus.

Baca Juga: Kembali Ditangkap, Jeff Smith Pakai Narkotika Jenis Baru

Pada acara jumpa pers tersebut, juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

Ketua BNK Kab Bartim, Habib Said Abdul Saleh, secara terpisah melalui pesan di WA tadi Rabu, 9 Maret 2022 menyatakan salut dan apresiasinya atas kinerja Polres Bartim melalui Satresnarkoba yang sudah mampu mengungkap kasus ini.

Ketua BNK juga berpesan pada masyarakat agar menghindari keterjerumusan dalam pemakaian obat-obat terlarang.

"Kita ingat dampaknya yang merusak. Selain itu, kasihan nasib keluarga kalau kita sudah terjerat masalah hukum," ujar lelaki yang juga menjabat sebagai wakil Bupati Barito Timur ini lebih lanjut.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah