Ihkwal ayah dan anak ini ditahan oleh Bareskrim diketahui karena menerima aliran dana dari bisnis trading penipuan Binomo dari tersangka lain yakni Indra Kenz.
Selain dua orang ini, ada juga adik Indra Kenz yakni Nathania yang juga ditetapkan menjadi tersangka. Ketiga orang ini diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.
Baca Juga: Vanessa Khong dan Sang Ayah Jadi Tersangka Kasus Binomo, Ibunda Emosi
Mereka terancam pelanggaran Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Vanessa Khong diketahui menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sebesar Rp 1,1 miliar dan sebidang tanah di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp 7,8 miliar.
Sementara itu, ayah Vanessa menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp 1,5 miliar dan menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz dalam bentuk pembelian 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar. ***