Jaksa Agung Ancam Korporasi Nakal Pembuat Migor Langka

- 19 April 2022, 22:26 WIB
Ilustrasi penyaluran BLT minyak goreng.
Ilustrasi penyaluran BLT minyak goreng. /Antara/Teguh Prihatna/

Politisi Partai Nasional Demokrat itu menjelaskan pihaknya telah memberikan mandat kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung terkait pemidanaan terhadap korporasi dalam kasus tipikor minyak goreng sawit ini.

Kepada wartawan, Burhanuddin menjelaskan pihaknya bakal mendalami peran korporasi yang diduga secara bersama-sama melakukan permufakatan jahat dalam langkanya keberadaan minyak goreng antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.

Baca Juga: Terungkap di Persidangan, Auditor Kemenkeu Melanggar Prosedur Baku

Termasuk juga, Jaksa Agung akan mendalami pemberlakuan izin ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat.

Adapun syarat itu adalah dengan Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).

Kemudian, Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

Burhanuddin menyebut pihaknya masih terus mengusut korporasi lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi minyak goreng sawit. Selama menemukan cukup bukti, dia mengatakan akan melakukan penindakan.

Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan Dirjen Luar Negeri Kemendag Tersangka Minyak Goreng

"Kalau tadi bicara tentang kenapa cuma ini (pihak korporasi yang ditetapkan tersangka), kalau semua pun kami tidak akan membedakan. Kalau cukup bukti, ada informasi, dan ada fakta, kami akan lakukan," tegasnya.

Atas perbuatan tersangka keempat orang ini diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah