Mantan Kabid Bongkar Mafia Impor di Bandara Soetta

- 30 April 2022, 00:13 WIB
Sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 22 April 2022 makin menguak berbagai kejanggalan.
Sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 22 April 2022 makin menguak berbagai kejanggalan. /Patar/ARAHKATA

VRH, atau Valentinus Rudi Hartono, merupakan auditor di Kemenkeu yang melakukan penggeledahan ilegal bersama anak buah Finari Manan kepada VIM, dan berhasil menyita uang senilai 550 juta.

VIM mengaku telah 13 kali menerima uang dari PT SKK, ada yang telah diterima rutin senilai Rp 100 juta–Rp 200 juta per bulan, ada juga uang yang diminta pada momen tertentu. Ditotal, VIM mengakui telah menerima Rp 1,17 miliar dari PT SKK di tahun 2020 dan 2021.

Baca Juga: Ade dan Rachmat Yasin Bukti Sejarah Keluarga Bermuara di KPK

Dengan pemberian uang secara rutin hingga 13 kali oleh Soni kepada VIM dan HM, kemudian Soni juga sering curhat dan minta tolong kepada mereka, Soni dan PT SKK terlihat tidak terancam atau dipaksa memberi gratifikasi.

Malahan Soni mendapat manfaat dari temuan pelanggaran kepabeanan yg berpotensi merugikan penerimaan negara yang dibiarkan oleh FM.

FM merekomendasikan PJT (perusahaan jasa titipan) “yang dianggap pesaing PT SKK untuk dilakukan audit, dalam rangka menidaklanjuti keluhan PT SKK terhadap adanya persaingan bisnis PJT".

Baca Juga: Resmi Tersangka KPK, Ade Yasin Sebut Dipaksa Bertanggung jawab

Selain itu FM juga diduga melanggar prosedur penanganan pengaduan dimana ybs mengarahkan PT SKK untuk lapor ke Inspektorat Kemenkeu terlebih dahulu baru kemudian mengajak PT SKK dan VRH untuk bertemu dikantor Pusat Bea Cukai Rawamangun seolah tindakan FM tersebut dinilai oleh Pimpinan Bea Cukai secara kebetulan bertemu dengan pihak pelapor dikantor pusat Bea Cukai atas kondisi tersebut tindakan dari FM patut diduga telah melangkahi kebijakan pimpinan dikantor pusat Bea Cukai.

QAB menyindir ada rencana FM yang menskenariokan penjebakan dirinya bersama PT SKK, namun gagal karena QAB tidak menerima uang apa pun.

Ia mengatakan jika "Pemberian Uang Kepada VIM di PIK" terungkap maka kasus tersebut masuk dalam kategori gratifikasi.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x