Mantan Kabid Bongkar Mafia Impor di Bandara Soetta

- 30 April 2022, 00:13 WIB
Sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 22 April 2022 makin menguak berbagai kejanggalan.
Sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 22 April 2022 makin menguak berbagai kejanggalan. /Patar/ARAHKATA

Baca Juga: KPK: Ade Yasin Resmi Tersangka, Dijebloskan di Rutan Polda Metro Jaya

"Jika ini gratifikasi maka pihak pemberi suap juga harus dikenakan Tipikor, sementara Soni, Edy Setyo adalah bagian dari konspirasi FM, VRH dan PT SKK," katanya.

Penasihat hukum VIM bahkan juga menyoroti, mengapa Kepala Kantor Finari Manan tidak melapor ke pihak penegak hukum, atau bahkan KPK, setelah menyita uang kliennya, malah dana tersebut disimpan di Brankas Kantor Bea Cukai Soetta.

Padahal, berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK), setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK, dengan tata cara: Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Pihak penasihat hukum Istiko menduga FM mengorbankan menjebak anak buahnya demi ambisi yang bersangkutan untuk naik promosi menjadi Irjen.

Mereka juga mempertanyakan kepada majelis hakim terkait penerimaan uang hasil penggeledahan dari IBI, yang kemudian diserahkan kepada Kepala Kantor Bea Cukai Soetta. Menurut mereka hal tersebut menjadi "Unlawfull Evidence".

Saat ditanya di persidangan, FM selalu menjawab "tidak tahu".***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x