KPK Respon Laporan Soal Dugaan Korupsi di Merpati Nusantara Airlines

- 24 Mei 2022, 12:19 WIB
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Dirut PT Telkomsel, Hendri Mulya Syam.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Dirut PT Telkomsel, Hendri Mulya Syam. /Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Reno Esnir/ANTARA

Baca Juga: WHO Sebut Vaksin Cacar Ampuh Lawan Cacar Monyet Hingga 85 Persen

Selain daripada merugikan hak-hak dari pada klien kami juga merugikan keuangan negara Republik Indonesia," kata Lamsihar.

Dalam pelaporannya ke KPK tersebut, ia juga mengaku turut membawa sejumlah bukti di antaranya hasil rapat kerja Komisi VI DPR RI.

surat pernyataan program P5 (penawaran paket penyelesaian permasalahan pegawai), dan putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga Surabaya.

Baca Juga: KPK Diminta Selidiki Mega Proyek Satelit Satria

"Bukti-bukti itu lah yang akan menjadi landasan kami atas kejanggalan-kejanggalan bahwa dugaan tindak pidana korupsi itu," kata Lamsihar.

Sementara itu dalam kesempatan sama, David Sitorus yang juga kuasa hukum tim advokasi paguyuban tersebut menyebut pelaporan tersebut terkait permasalahan pesangon para karyawan yang belum dibayarkan.

Baca Juga: Indonesia Resmi Gelar Mitigasi Bencana Bertajuk GPDRR

"Tujuan kami datang ke KPK ini adalah untuk melaporkan adanya indikasi-indikasi korupsi dalam penyelesaian masalah-masalah dalam PT Merpati Nusantara Airlines, terutama masalah pesangon para karyawan yang belum dibayarkan sekitar Rp318 miliar," pungkas David.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x