Saksi Ahli: Tim IBI Bertindak Melampaui Kewenangan

- 28 Mei 2022, 19:22 WIB
Saksi ahli saat di sumpah sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim , Rabu 25 Mei 2022
Saksi ahli saat di sumpah sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim , Rabu 25 Mei 2022 /Edi/ARAHKATA

Uang tersebut baru kemudian disita oleh Kejati Banten di Bulan Januari 2022, ketika kasus ini mulai bergulir dan ditangani oleh aparat penegak hukum.

Di akhir kesaksiannya Rabu kemarin, saksi Indra mengatakan penggeledahan tersebut tidak boleh dilakukan oleh IBI maupun Bidang Kepatuhan Internal.

Baca Juga: Anggota DPR Bantah Tuduhan Lakukan Penganiayaan

"Kalau begitu tindakan penggeledahan yang dilakukan terhadap Istiko melampaui kewenangan ya?" tanya hakim Slamet Widodo, yang diamini oleh Indra.

Selain mengungkapkan hal tersebut, saksi Indra menjelaskan terkait laporan pemerasan terhadap PJT PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL) oleh mantan pejabat Bea Cukai, ada empat rekomendasi hukuman yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Tengah selaku atasan langsung, unsur kepegawaian dan unsur pengawasan.

Pertama, Istiko dan Arif Adrian, rekomendasinya diberhentikan secara hormat. Ada satu pegawai BC yakni Husni mawardi, kasi pabean bidang PFPC 2, tidak dilakukan pemeriksaan karena sakit.

Baca Juga: Twitter Didenda Rp2,1 Triliun Adanya Pelanggaran Privasi Pengguna

Ketiganya merupakan rekan seangkatan Finari Manan sedangkan Muhyidin bersama Qurnia Ahmad Bukhari direkomendasikan untuk penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah.

Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap Qurnia Ahmad Bukhari, yang juga menjadi terdakwa di kasus ini, justru diputus tidak bersalah dan bebas dari tuduhan pelanggaran disiplin oleh Tim Pemeriksa Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Indra mengungkapkan hasil rekomendasi pemeriksaan yang dilakukan oleh dirinya bersama dengan IBI dan tim pemeriksa, menjadi acuan bagi Atasan langsung untuk memberikan putusan akhir atau sanksi terhadap pegawai bermasalah.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x