Saksi Ahli: Tim IBI Bertindak Melampaui Kewenangan

- 28 Mei 2022, 19:22 WIB
Saksi ahli saat di sumpah sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim , Rabu 25 Mei 2022
Saksi ahli saat di sumpah sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim , Rabu 25 Mei 2022 /Edi/ARAHKATA

ARAHKATA - Saksi ahli dari tim Jaksa Penuntut Umum yang dihadirkan pada sidang ke-7 kasus pemerasan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Type C Soekarno-Hatta menyoroti kewenangan investigator internal Kementerian Keuangan.

Pada sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, yang digelar Rabu, 25 Mei 2022, Indra Adiwijaya, Kasubdit Pengawasan dan Kepatuhan Internal (PKI) di Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengatakan investigator internal dari Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) di Kemenkeu, bukanlah penyidik, sehingga mereka tidak memiliki kewenangan melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan.

Dalam kasus ini, investigator internal IBI yang dimaksud adalah Nur Achmad dan Valentinus Rudy Hartono yang mengusut kasus ini.

Baca Juga: Waduh, Total Kerugian Ribuan Korban DNA Pro Hingga Rp551 Miliar

Indra mengatakan pihak IBI tidak diperbolehkan melakukan penggeledahan karena "bukan penyidik", apalagi tidak ada ijin dari pengadilan.

Sebagai informasi, saksi ahli Indra dihadirkan untuk keterangan dalam kasus pemerasan terhadap PJT dan TPS di KPU Bea Cukai Soetta yang telah menyeret Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kasi Fasilitas Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta dan Qurnia Ahmad Bukhari, mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, menjadi terdakwa.

Kepada majelis hakim, terdakwa Istiko, yang juga dihadirkan secara online pada persidangan Rabu kemarin, menyampaikan kekecewaannya atas intimidasi yang dilakukan oleh investigator IBI Nur Achmad dan Valentinus Rudy Hartono ketika melakukan penggeledahan mobil pribadi dan juga rumah pribadinya, yang menurutnya dilakukan secara sewenang-wenang.

Baca Juga: Polres Metro Jakbar Meringkus 2 Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

Di persidangan sebelumnya, Nur Achmad dan Valentinus Rudy Hartono, yang bukan seorang penyidik aparat penegak hukum (APH) maupun PPNS, mengatakan pihak IBI menyita uang dari rumah Istiko yang kemudian dititipkan kepada Kepala Kantor Bea Cukai Soetta Finari Manan untuk disimpan di brankas ruangan kerja kantornya selama hampir setahun.

Uang tersebut baru kemudian disita oleh Kejati Banten di Bulan Januari 2022, ketika kasus ini mulai bergulir dan ditangani oleh aparat penegak hukum.

Di akhir kesaksiannya Rabu kemarin, saksi Indra mengatakan penggeledahan tersebut tidak boleh dilakukan oleh IBI maupun Bidang Kepatuhan Internal.

Baca Juga: Anggota DPR Bantah Tuduhan Lakukan Penganiayaan

"Kalau begitu tindakan penggeledahan yang dilakukan terhadap Istiko melampaui kewenangan ya?" tanya hakim Slamet Widodo, yang diamini oleh Indra.

Selain mengungkapkan hal tersebut, saksi Indra menjelaskan terkait laporan pemerasan terhadap PJT PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL) oleh mantan pejabat Bea Cukai, ada empat rekomendasi hukuman yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Tengah selaku atasan langsung, unsur kepegawaian dan unsur pengawasan.

Pertama, Istiko dan Arif Adrian, rekomendasinya diberhentikan secara hormat. Ada satu pegawai BC yakni Husni mawardi, kasi pabean bidang PFPC 2, tidak dilakukan pemeriksaan karena sakit.

Baca Juga: Twitter Didenda Rp2,1 Triliun Adanya Pelanggaran Privasi Pengguna

Ketiganya merupakan rekan seangkatan Finari Manan sedangkan Muhyidin bersama Qurnia Ahmad Bukhari direkomendasikan untuk penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah.

Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap Qurnia Ahmad Bukhari, yang juga menjadi terdakwa di kasus ini, justru diputus tidak bersalah dan bebas dari tuduhan pelanggaran disiplin oleh Tim Pemeriksa Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Indra mengungkapkan hasil rekomendasi pemeriksaan yang dilakukan oleh dirinya bersama dengan IBI dan tim pemeriksa, menjadi acuan bagi Atasan langsung untuk memberikan putusan akhir atau sanksi terhadap pegawai bermasalah.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x