Jaringan 30 Sekolah di Balik Penangkapan Menteri Pendidikan Khilafatul Muslim

- 13 Juni 2022, 23:27 WIB
Personel Polri menurunkan plang Khilafatul Muslimin, di kantor sekretariat Kota Solo, Jawa Tengah.
Personel Polri menurunkan plang Khilafatul Muslimin, di kantor sekretariat Kota Solo, Jawa Tengah. /Dok Penmas/ANTARA

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan akan menindak semua organisasi masyarakat (Ormas) yang kedapatan melanggar hukum. Termasuk Ormas Khilafatul Muslimim yang sedang dalam penyidikan.

Baca Juga: PLN Izinkan Pelanggan Turun Daya Bila Keberatan Listrik Naik

"Terkait penyidikan Khliafatul Muslimin apapun namanya semua ormas yang melakukan pelanggaran hukum Polda Metro Jaya konsisten untuk melakukan penegakan hukum," tegas Fadil Imran.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk UU ITE, karena diduga menyebarkan hoaks yang berpotensi memicu kegaduhan.

Baca Juga: KPK Duga Ade Yasin Arahkan SKPD Bogor Kumpulkan Uang untuk BPK Jabar

Dalam kasus pengungkapan Khilafatul Muslimin, pihak kepolisian telah menangkap sejumlah tokoh organisasi tersebut.

Orang yang pertama kali ditangkap adalah pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung pada Selasa 7 Juni 2022.

Lalu empat orang berinisial AA, IN, F, dan SW ditangkap di Lampung, Medan, dan Bekasi.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x