Jaringan 30 Sekolah di Balik Penangkapan Menteri Pendidikan Khilafatul Muslim

- 13 Juni 2022, 23:27 WIB
Personel Polri menurunkan plang Khilafatul Muslimin, di kantor sekretariat Kota Solo, Jawa Tengah.
Personel Polri menurunkan plang Khilafatul Muslimin, di kantor sekretariat Kota Solo, Jawa Tengah. /Dok Penmas/ANTARA

 

ARAHKATA - Penangkapan terhadap pentolan dan anggota Khilafatul Muslimin terus dilakukan kepolisian.

Terbaru seorang tokoh kunci Khilafatul Muslimin ditangkap akibat perannya sebagai menteri pendidikan organisasi tersebut.

Polisi menyebut setidaknya ada sebanyak 30 sekolah terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin.

Baca Juga: Survei: Ganjar Pranowo Selalu Unggul Dalam Simulasi Pasangan Capres 2024

Hal itu berdasarkan pada hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangksa yang telah diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

“Ada 30 sekolah terafiliasi Khilafatul Muslimin dan penanggungjawabnya AS,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada awak media, dilansir ANTARA Senin, 13 Juni 2022.

AS yang berperan sebagai menteri pendidikan dari ormas tersebut. AS memiliki peran menetapkan bahan ajar atau kurikulum lembaga pendidikan yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin. AS diamankan Polisi di Mojokerto pada Senin 13 Juni dini hari.

Baca Juga: Kasus Khilafatul Muslimin Perkuat Pencegahan dan Penanganan Intoleransi

AS bertanggung jawab terhadap sekolah-sekolah yang terafiliasi itu. "Ini dilakukan atau penanggung jawab dalam ormas Khilafatul Muslimin adalah tersangka AS yang sudah kita tangkap tadi," ujar Zulpan.

Selain itu AS juga bertugas dalam penyebaran khilafah dan bertanggungjawab untuk melakukan doktrinisasi.

Ia bertugas melakukan doktrin terkait dengan meyakinkan orang lain bahwa khilafah bisa menggantikan ideologi Pancasila atau ideologi bangsa Indonesia Pancasila.

Baca Juga: BKKBN: Stunting Penanda Buruknya Sumber Daya Manusia Suatu Bangsa

Zulpan namun belum membeberkan ke-30 sekolah yang terafiliasi dengan ormas Khilafatul Muslimin.

“Jadi total sudah ditangkap 6 orang, termasuk pimpinan tertingginya, ini hasil pemeriksaan pengembangan. Jadi 30 sekolah di mana belum bisa disampaikan, masih didalami penyidik,” ungkap
Zulpan.

Zulpan menambahkan, sebagai menteri, tersangka AS berperan dalam pembuatan konten di buletin dan sejumlah tulisan yang diterbitkan oleh Khilafatul Muslimin.

Baca Juga: Warga Jakarta Wajib Waspada Terkait Subvarian Omicron di Bali

Diduga tulisan yang dibuat oleh AS dan bertentangan dengan Pancasila.

"Yang bersangkutan juga penulis di buletin, koran, dan lain-lain yang di keluarkan oleh Khilafatul Muslimin yang berisikan ajaran ataupun paham yang bertentangan dengan Pancasila," ujar Zulpan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan akan menindak semua organisasi masyarakat (Ormas) yang kedapatan melanggar hukum. Termasuk Ormas Khilafatul Muslimim yang sedang dalam penyidikan.

Baca Juga: PLN Izinkan Pelanggan Turun Daya Bila Keberatan Listrik Naik

"Terkait penyidikan Khliafatul Muslimin apapun namanya semua ormas yang melakukan pelanggaran hukum Polda Metro Jaya konsisten untuk melakukan penegakan hukum," tegas Fadil Imran.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk UU ITE, karena diduga menyebarkan hoaks yang berpotensi memicu kegaduhan.

Baca Juga: KPK Duga Ade Yasin Arahkan SKPD Bogor Kumpulkan Uang untuk BPK Jabar

Dalam kasus pengungkapan Khilafatul Muslimin, pihak kepolisian telah menangkap sejumlah tokoh organisasi tersebut.

Orang yang pertama kali ditangkap adalah pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung pada Selasa 7 Juni 2022.

Lalu empat orang berinisial AA, IN, F, dan SW ditangkap di Lampung, Medan, dan Bekasi.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x