Dua Kali Mangkir Sidang, JPU Diperintahkan Jemput Paksa Founder LQ Indonesia Law Firm

- 27 Juni 2022, 21:28 WIB
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Arlandi Triyogo memutuskan bakal melakukan penjemputan paksa terhadap advokat sekaligus founder LQ Indonesia Law Firm.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Arlandi Triyogo memutuskan bakal melakukan penjemputan paksa terhadap advokat sekaligus founder LQ Indonesia Law Firm. /ANTARA

ARAHKATA - Untuk kali kedua, Alvin Lim, terdakwa dugaan perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz gagal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Alvin Lim berhalangam hadir di persidangan lantaran mengaku sakit.

Ketua Majelis Hakim, Arlandi Triyogo memutuskan bakal melakukan penjemputan paksa terhadap advokat sekaligus founder LQ Indonesia Law Firm itu.

Baca Juga: Keluarga Pekerja Migran Asal Cianjur Surati Presiden RI

Upaya jemput paksa diputuskan majelis hakim lantaran Alvin dinilai tidak kooperatif, yakni dua kali tidak hadir pada persidangan yang telah diagendakan.

"Oleh karena (terdakwa) dua kali tidal hadir, maka saya putuskan untuk jemput paksa," tegas Ketua Majelis Hakim, Arlandi Triyogo yang didampingi hakim anggota Samuel Gintimg dan Raden Ary Muladi, dilansir ANTARA, Senin, 27 Juni 2022.

Keputusan jemput paksa diputuskan majelis hakim atas adanya permintaan dari tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai JPU Syahnan Tanjung.

Baca Juga: Sekjen GPK Minta Polri Transparan Dalam Kasus Hollywings

"Kami meminta majelis hakim untuk menerbitkan penetapan panggil paksa kepada terdakwa (Alvin Lim)," ucap Syahnan.

"Baik, permohonan saudara (JPU) kami kabulkan ya," jawab Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo.

Saat majelis hakim belum lagi selesai bicara, Kusuma yang bertindak sebagai kuasa hukum Alvin Lim, menyela.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Emirsyah Satar Eks Dirut Garuda Jadi Tersangka Korupsi Pesawat CRJ dan ATR

"Izin Yang Mulia, klien kami melampirkan surat permohonan sakit," ucap Kusuma seraya maju menyerahkan lembaran kertas ke Majelis Hakim.

"Alamatnya dimana ini," tanya Ketua Majelis Hakim.

Spontan Kusuma menjawab, "Di Lippo Karawaci Yang Mulia."

Baca Juga: Personel Lapas Lubuklinggau Gagalkan Upaya Pelarian Dua Narapidana

Merespon hal itu, Syahnan Tanjung yang menjadi Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), kembali meminta penegasan kepada majelis hakim terkait alasan sakit terdakwa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.

"Kami belajar dari sidang sebelumnya, terdakwa sering menggunakan alasan sakit di saat persidangan," ujar Syahnan Tanjung.

Keberatan JPU terhadap alasan sakit terdakwa Alvin Lim direspon Keyua Majelis Hakim, Arlandi Triyogo.

Baca Juga: NGERI! KKB Tembaki Warga di Aula DPRD Deiyai, Seorang Tewas

"Berkas setebal ini isinya banyak keterangan surat sakit. Jangan sampai bilang hari ini sakit tapi (Alvin) besok bisa sidang perkara yang lain," ujar Arlandi.

Kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan kepada Majelis Hakim terkait masih dipergunakannya register berkas perkara yang lama dalam register persidangan tersebut.

Dijelaskan Arlandi, perkara ini belum ada putusan yang menyatakan terdakwa bersalah atau dibebaskan.

Baca Juga: Holywings Buat Promosi Berbau SARA, Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka

"Ini bukan nebis in idem, sebagamana diatur pasal 77 KUHP. Kalau sudah dipidana lalu diajukan kembali, itu tidak boleh. Sementara dalam perkara ini belum ada putusan hakim yang menyatakan bersalah atau tidak," jelas Arlandi.

"Jaksa sesuai kewenangannya, pasal 14 KUHAP mengajukan tuntutan, ini demi kepentingan hukum," imbuhnya.

Sebelumnya, Alvin Lim dalam berbagai kesempatan selama ini selalu menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi dengan kasus yang sudah inkrah.

Baca Juga: KPK Tak Gentar Digugat Praperadilan Mardani Maming

Usai sidang, kuasa hukum Alvin, Kusuma menyayangkan persidangan hari ini karena keberatannya tidak diterima majelis hakim.

"Keberatan kami dibilang disuruh di pledoi. Harusnya langsung diterima saja keberatan kami. Adapun masalah nomor register yang lama dipakai, menurut kami itu cacat administrasi," ujar Kusuma usai sidang.

Untuk diketahui, Alvin Lim merupakan terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Cegah Esktremisme, Ditjenpas-AIDA Latih Petugas Pahami Perspektif Korban Terorisme

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Jaksel diuraikan dengan singkat dimana Alvin Lim didakwa bersama-sama dengan Melly Tanumihardja dan Budi Arman serta dua orang yang berstatus sebagai buron yaitu Deni Ignatius dan Agus Abadi.

Perkara bermula pada 2015 saat Melly Tanumihardja menemui dan bercerita pada Alvin Lim bila dirinya sering sakit-sakitan.

"Selanjutnya Terdakwa Alvin Lim mengatakan 'pakai asuransi saja, biar meringankan beban'," demikian uraian singkat dakwaan di SIPP PN Jaksel itu.

Baca Juga: KPK Menahan Tersangka Suap Pengajuan Dana PEN Kolaka Timur

Singkatnya, Melly Tanumihardja membuat KTP palsu dengan mengubah identitas menjadi Melisa Wijaya.

Budi Arman pun diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya, dimana Melisa Wijaya dan Budi Wijaya adalah pasangan suami-istri.

Setelahnya, mereka mendaftar sebagai peserta asuransi kesehatan pada salah satu agen asuransi.

Baca Juga: Cegah Esktremisme, Ditjenpas-AIDA Latih Petugas Pahami Perspektif Korban Terorisme

Namun sayangnya, dalam uraian singkat dakwaan itu tidak disebutkan lebih jelas bagaimana akhirnya.

Persidangan berlangsung hingga akhirnya pada 18 Desember 2018 Budi Wijaya dijatuhi hukuman Dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis terhadap Melisa Wijaya menyusul kemudian pada 22 Januari 2019 dengan vonis yang sama.

Baca Juga: Investasi Bodong Menggila Masyarakat Diminta Gunakan Lini Bappebti

Mereka dinyatakan hanya terbukti perihal dengan sengaja menggunakan surat palsu yang mengakibatkan kerugian.

Sidang ini sendiri digelar lagi setelah JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,  melimpahkan berkas perkaranya pada Selasa 7 Juni lalu.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x