Rampas Uang Rakyat Rp 2 Miliar, Istri Mantan Kades Ditahan Kejari

- 3 Juli 2022, 20:23 WIB
Ilustrasi korupsi. Penanganan korupsi di Indonesia dinilai tak istimewa
Ilustrasi korupsi. Penanganan korupsi di Indonesia dinilai tak istimewa /Pixabay

"SU dan MZ ini bersama-sama menguasai kartu ATM milik penerima PKH, kemudian menguras semua uang bantuan tersebut," ujar Deddy Franky kepada awak media, dilansir ANTARA Sabtu, 2 Juli 2022.

Deddy menjelaskan, uang bantuan PKH yang diambil kedua tersangka dilakukan selama kurun waktu lima tahun mencapai Rp 2 miliar.

Baca Juga: Kasus Gugatan Ketua KAI vs Advokat Semakin Memanas

Adapun jumlah penerima bantuan PKH di Desa Kelbug sebanyak 300 orang.

Masing-masing penerima program PKH jumlahnya tidak sama, mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 1.000.000.

"Bantuan PKH itu dicairkan tiap tiga bulan sekali. Setelah bantuan masuk ke rekening penerima, kedua tersangka mencairkannya untuk mereka berdua," jelas Deddy.

Baca Juga: Biadab! 11 Santriwati Diduga Dicabuli 4 Ustaz, Korban Diancam Tak Lapor Orang Tua

Uang yang sudah dicairkan oleh kedua tersangka, kemudian digunakan untuk kebutuhan mereka sendiri.

"Alasan uang itu dikuasai untuk kepentingan pribadi keduanya," ungkap Deddy.

Sebelumnya, kedua tersangka sempat menjalani dua kali pemeriksaan di Kejari Bangkalan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x