Rampas Uang Rakyat Rp 2 Miliar, Istri Mantan Kades Ditahan Kejari

- 3 Juli 2022, 20:23 WIB
Ilustrasi korupsi. Penanganan korupsi di Indonesia dinilai tak istimewa
Ilustrasi korupsi. Penanganan korupsi di Indonesia dinilai tak istimewa /Pixabay

ARAHKATA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan melakukan pemeriksaan terhadap saksi SU dan MZ.

Usai menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Diketahui, SU merupakan istri mantan Kepala Desa Kelbug, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Baca Juga: Nekat! Mahasiswi Hajar Petugas, Dijerat 5 Tahun Penjara

Sedangkan MZ merupakan pendamping PKH di desa tersebut.

Kepala Seksi Intel Kejari Bangkalan Deddy Franky menjelaskan, kedua tersangka terbukti menggelapkan dana bantuan PKH dari 2017-2021.

Modusnya adalah kedua tersangka menguasai kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) milik penerima PKH.

Baca Juga: Holywings Digugat Pemuda Islam dan Kristen Rp 35,5 Triliun

Ternyata kemudian mereka mencairkannya tanpa sepengetahuan si pemilik kartu tersebut.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x