Rampas Uang Rakyat Rp 2 Miliar, Istri Mantan Kades Ditahan Kejari

- 3 Juli 2022, 20:23 WIB
Ilustrasi korupsi. Penanganan korupsi di Indonesia dinilai tak istimewa
Ilustrasi korupsi. Penanganan korupsi di Indonesia dinilai tak istimewa /Pixabay

ARAHKATA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan melakukan pemeriksaan terhadap saksi SU dan MZ.

Usai menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Diketahui, SU merupakan istri mantan Kepala Desa Kelbug, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Baca Juga: Nekat! Mahasiswi Hajar Petugas, Dijerat 5 Tahun Penjara

Sedangkan MZ merupakan pendamping PKH di desa tersebut.

Kepala Seksi Intel Kejari Bangkalan Deddy Franky menjelaskan, kedua tersangka terbukti menggelapkan dana bantuan PKH dari 2017-2021.

Modusnya adalah kedua tersangka menguasai kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) milik penerima PKH.

Baca Juga: Holywings Digugat Pemuda Islam dan Kristen Rp 35,5 Triliun

Ternyata kemudian mereka mencairkannya tanpa sepengetahuan si pemilik kartu tersebut.

"SU dan MZ ini bersama-sama menguasai kartu ATM milik penerima PKH, kemudian menguras semua uang bantuan tersebut," ujar Deddy Franky kepada awak media, dilansir ANTARA Sabtu, 2 Juli 2022.

Deddy menjelaskan, uang bantuan PKH yang diambil kedua tersangka dilakukan selama kurun waktu lima tahun mencapai Rp 2 miliar.

Baca Juga: Kasus Gugatan Ketua KAI vs Advokat Semakin Memanas

Adapun jumlah penerima bantuan PKH di Desa Kelbug sebanyak 300 orang.

Masing-masing penerima program PKH jumlahnya tidak sama, mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 1.000.000.

"Bantuan PKH itu dicairkan tiap tiga bulan sekali. Setelah bantuan masuk ke rekening penerima, kedua tersangka mencairkannya untuk mereka berdua," jelas Deddy.

Baca Juga: Biadab! 11 Santriwati Diduga Dicabuli 4 Ustaz, Korban Diancam Tak Lapor Orang Tua

Uang yang sudah dicairkan oleh kedua tersangka, kemudian digunakan untuk kebutuhan mereka sendiri.

"Alasan uang itu dikuasai untuk kepentingan pribadi keduanya," ungkap Deddy.

Sebelumnya, kedua tersangka sempat menjalani dua kali pemeriksaan di Kejari Bangkalan.

Baca Juga: Polri: Kritik KontraS Akan Jadi Bahan Evaluasi

Pada pemeriksaan pertama, keduanya masih berstatus saksi.

Namun pada pemeriksaan kedua, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan dan alat bukti yang sudah dimiliki penyidik.

Selanjutnya, kedua tersangka ditahan Kejaksaan Negeri Bangkalan.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x