Sebagai informasi, sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli dinyatakan gugur oleh Dewas. Hal ini karena Lili telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kasus etik Lili kali ini berkaitan dengan menerima sejumlah fasilitas untuk menonton ajang MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu.
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku atas nama Lili Pintauli Siregar dan menghentikan sidang etik dimaksud," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean sebagai ketua majelis sidang etik.
Baca Juga: Aksi Brigpol J Todong Pistol Istri Irjen Ferdy Sambo, Sebelum Ditembak Mati
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini membenarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerima surat pengunduran diri Lili. Bahkan, Jokowi sudah menyetujui pengunduran diri tersebut.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Faldo.
Diketahui, Lili sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima sejumlah fasilitas untuk menonton ajang MotoGP Mandalika, Lombok dari sebuah perusahaan BUMN.
Baca Juga: Presiden Jokowi Berhentikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Berdasarkan informasi yang diterima, Lili diduga mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort.***