Dewan Pengawas Tegas Melarang BUMN Berikan Sesuatu ke Jajaran KPK

- 12 Juli 2022, 09:59 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan pemaparan dalam konferensi pers kinerja Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2020 di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Dewan Pengawas KPK sepanjang 2020 telah menerima dan menindaklanjuti 247 surat pengaduan masyarakat atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan pemaparan dalam konferensi pers kinerja Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2020 di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Dewan Pengawas KPK sepanjang 2020 telah menerima dan menindaklanjuti 247 surat pengaduan masyarakat atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

 

ARAHKATA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak sembarangan memberikan sesuatu kepada jajaran KPK.

Hal ini mengingat, KPK memiliki peraturan yang ketat terkait dengan pemberian tersebut.

“Kepada BUMN juga kami perlu sampaikan, mungkin kalau diberikan pada teman-teman di departemen lain dan sebagainya, mungkin tak ada masalah. Tapi kalau di KPK itu dilarang karena ada etik yang melarangnya,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean, di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.

 Baca Juga: Ditangkap Julianto Eka Putra Terdakwa Pencabulan di SMA SPI Kota Malang

Tumpak menegaskan, seluruh insan KPK mulai dari Dewas, pegawai, hingga pimpinan terikat pada kode etik yang harus dipatuhi. Disebutkan, kode etik tersebut bisa saja berbeda dengan yang ada di instansi-instansi lainnya.

“Oleh karena itu harapan kami dari Dewas, jangan lah suka memberi sesuatu kepada pimpinan ataupun kepada Dewas ataupun kepada KPK,” tutur Tumpak.

“Saya rasa semua pegawai tahu, semua pimpinan tahu, tentang masalah ini. Tapi alangkah lebih baik bila kita juga tak memberi, ditraktir, atau memberi apa saja lah, itu enggak usah. Itu saja harapan saya,” ungkap Tumpak.

 Baca Juga: Janji Bayarkan Hak Pensiun, PT Hotel Sahid Jaya Digugat 10 Karyawannya

Sebagai informasi, sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli dinyatakan gugur oleh Dewas. Hal ini karena Lili telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kasus etik Lili kali ini berkaitan dengan menerima sejumlah fasilitas untuk menonton ajang MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu.

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku atas nama Lili Pintauli Siregar dan menghentikan sidang etik dimaksud," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean sebagai ketua majelis sidang etik.

 Baca Juga: Aksi Brigpol J Todong Pistol Istri Irjen Ferdy Sambo, Sebelum Ditembak Mati

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini membenarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerima surat pengunduran diri Lili. Bahkan, Jokowi sudah menyetujui pengunduran diri tersebut.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Faldo.

Diketahui, Lili sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima sejumlah fasilitas untuk menonton ajang MotoGP Mandalika, Lombok dari sebuah perusahaan BUMN.

 Baca Juga: Presiden Jokowi Berhentikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Berdasarkan informasi yang diterima, Lili diduga mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah