Korupsi di Krakatau Steel, Kerugian Uang Negara Diduga Rp 6,9 T

- 19 Juli 2022, 10:06 WIB
Pabrik baja PT Krakatau Steel.
Pabrik baja PT Krakatau Steel. /Dok Humas/Krakatau Steel

 

 

ARAHKATA - Kerugian negara dari kasus korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel tersebut diduga Rp 6,9 triliun.

Hal itu diungkapkan oleh  Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 silam.

"Diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp 6,9 triliun," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin, 18 Juli 2022.

Baca Juga: Polda Metro Tangkap 30 Tersangka Kasus Mafia Tanah

Kasus dugaan korupsi ini berawal ketika PT Krakatau Steel melaksanakan proyek pembangunan pabrik tersebut pada 2011-2019. Pabrik tersebut nantinya bakal memproduksi besi cair memanfaatkan bahan bakar batu bara.

Diungkapkan bahwa Direksi PT Krakatau Steel pada 2007 menyetujui pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batu bara berkapasitas 1,2 juta ton per tahun.

Mulanya, nilai kontrak pembangunan pabrik yang dilaksanakan dengan sistem terima jadi ini sekitar Rp 4,7 triliun. Hanya saja, terungkap bahwa angka tersebut membengkak jadi Rp 6,9 triliun.

Baca Juga: Kuasa Hukum Menolak Disebut Brigadir J Tewas Karena Aksi Baku Tembak

"Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsium dengan PT Krakatau Engineering," tutur Ketut.

"Bahwa dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan. Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan," ungkapnya.

Kini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya diketahui merupakan bekas Direktur Utama Krakatau Steel berinisial FB.

Baca Juga: Kapolri Nonaktifkan Ferdy Sambo, Jabatan Kadiv Propam Diserahkan ke Wakapolri

Selain FB, Kejagung juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka yakni berinisial ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 sampai 2010, BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012 sampai 2015, HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011, dan MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 sampai 2016.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Kejaksaan Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x