Polri Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana ACT

- 25 Juli 2022, 19:24 WIB
Diperiksa ketiga kali kasus ACT, Ahyudin siap menjadi tersangka.
Diperiksa ketiga kali kasus ACT, Ahyudin siap menjadi tersangka. /PMJ News

ARAHKATA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri telah memeriksa sejumlah pengurus Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dari hasil pemeriksaan sementara ada dugaan pengurus ACT telah menyalahgunakan dana ahli waris korban pesawat Lion Air JT-610.

Sejumlah saksi telah diperiksa hingga terungkap setelah Bareskrim Polri memeriksa Presiden dan mantan Presiden ACT.

 Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Penembakan Istri TNI, Ternyata Kopda M Punya Wanita Lain

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola ACT.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu A selaku pendiri dan mantan Presiden Yayasan ACT, dan IK selaku Presiden Yayasan ACT.

Kemudian HH sebagai Dewan Pengawas ACT dan NIA yang merupakan anggota pembina periode di kepemimpinan A.

Baca Juga: Polisi: Suami Otak Pembunuhan Istri Tentara, Pelaku Diupah Rp120 Juta

"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam konferensi pers, dikutip ArahKata.com, Senin 25 Juli 2022.

Polisi mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Yayasan, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diberitakan sebelumnya, Polri saat ini tengah mengusut dugaan penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dilakukan ACT.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x