Kasus ACT: Dana Donasi Disunat Rp450 Miliar, Dipakai Operasional Yayasan

- 29 Juli 2022, 21:58 WIB
Ilustrasi ACT/Pixabay
Ilustrasi ACT/Pixabay /

Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang, ACT melakukan pemotongan donasi sebesar 30 persen berdasarkan Opini Komite Dewan Syariah Yayasan ACT.

"Keempat tersangka sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri," tutur Ramadhan, dikutip ArahKata.com dari Antara.

Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Kematian Brigadir J, Rumit Alasannya

Selain dana donasi umat, ACT juga mengelola dana ACT dari Boeing sebesar Rp103 miliar, yang juga diselewengkan senilai Rp34 miliar untuk kepentingan yayasan tersebut.

Uang puluhan miliar itu digunakan untuk pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar.

Serta program 'big food bus' Rp2,8 miliar, Rp10 miliar untuk Koperasi Syariah 212, dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar.

Baca Juga: Bahar Smith Dituntut Lima Tahun Penjara Terkait Ujaran Hoaks

Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan Novariandi Imam Akbari dijerat pasal berlapis UU ITE Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah