PPATK: 176 Yayasan Filantropi Lakukan Penyelewengan Dana, Buntut Kasus ACT

- 5 Agustus 2022, 10:54 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana /Dok. PPATK

ARAHKATA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ungkap pelaku penyelewengan dana umat bukan hanya Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Lembaga Filantropi itu ramai dibicarakan sejak Juli lalu, buntutnya beberapa petinggi dari ACT telah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana umat.

Kasus ini dibongkar pertama kali oleh laporan investigasi Tempo, yang merembet ke ranah hukum hingga jatuhnya hukuman pidana.

Baca Juga: Rocky Gerung Duga Bharada E Jadi Tersangka Hanya Dijadikan 'Tumbal' Demi Sang Bintang

Bak efek domino, penyelidikan terhadap ACT merayap ke sistem pengelolaan keuangan di Yayasan lain dalam bidang yang sama.

Ketua PPATK Ivan Yustiavanda di Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022, mengkonfirmasi adanya indikasi penyelewengan oleh 176 lembaga filantropi selain ACT.

“Kami menduga masih ada 176 lembaga filantropi lainnya yang memiliki kegiatan serupa ACT,” ujar dia, seperti dilansir Antara dikutip ArahKata.com.

Baca Juga: Kapolri Ungkap 25 Polisi Tidak Profesional Tangani TKP Duren Tiga

Modusnya, kata Ivan, ialah menggunakan dana yang dihimpun publik menyimpang dari peruntukkan semestinya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x