PPATK: 176 Yayasan Filantropi Lakukan Penyelewengan Dana, Buntut Kasus ACT

- 5 Agustus 2022, 10:54 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana /Dok. PPATK

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Resmi Dicopot Dari Jabatan Kadiv Propam Polri

“Kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A ini dimiliki oleh dan terafiliasi dengan para pemilik di A nya tadi,” kata Ivan.

Dana tersebut digunakan para petinggi untuk pembayaran kesehatan, pembelian villa, pembelian rumah, pembelian asset, dan segala macam kepentingan sosial pribadi, kata Ivan.***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah