PPATK: 176 Yayasan Filantropi Lakukan Penyelewengan Dana, Buntut Kasus ACT

- 5 Agustus 2022, 10:54 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana /Dok. PPATK

Dana publik itu kemudian mengalir ke pengurus maupun entitas hukum yang dibentuk para pengurus, demi kepentingan pribadi yang memang diniatkan sedari awal.

PPATK menilai pengelolaan dana tersebut justru tidak fokus dialokasikan untuk kepentingan-kepentingan publik.

Baca Juga: Suasana Mencekam Pasca Aksi Pembakaran, Polisi Bersiaga

Dengan demikian, perilaku tersebut mencederai amanat yang disampaikan oleh Kementerian Sosial untuk lembaga-lembaga semacam itu.

Sebelumnya, dari pemeriksaan terbaru PPATK, terungkap bahwa dana umat senilai Rp 1,7 triliun mengalir ke Yayasan ACT.

Artinya lebih dari 50 persen nilai uang tersebut mengalir ke kantong pribadi para petinggi. Persentase yang timpang dengan alokasi seharusnya, sebagai bantuan kemanusiaan atau bencana.

Baca Juga: Suasana Mencekam Pasca Aksi Pembakaran, Polisi Bersiaga

Ivan menegaskan, sebagai tindak lanjut pihaknya telah membekukan 843 rekening, dengan angka Rp11 miliar di dalamnya.

“Jadi PPATK melihat ada Rp1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT, dan kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih Rp1 triliunan,” kata Ivan.

Aliran dana tersebut, menurut dia dialirkan ke kegiatan-kegiatan usaha lain ACT. Usaha tersebut mementingkan keuntungan yang kembali ke pengurus.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah