Polisi Bongkar Dugaan Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur

- 11 Agustus 2022, 13:03 WIB
Ilustrasi prostitusi anak di bawah umur.
Ilustrasi prostitusi anak di bawah umur. /Pixabay/Geralt.

Sedangkan untuk modus operandi yang dilancarkan pelaku, kata Komang, masih pendalaman.

Tersangka ditangkap pada 9 Agustus 2022 setelah tim mengetahui keberadaan pelaku.

Baca Juga: AKP Rita Yuliana Angkat Suara Soal Hubungan Spesial dengan Ferdy Sambo

"Kalau modus masih didalami berapa lama korban melalukan itu dalam konten ini. Dan berapa lama operasi, nanti kami sampaikan. Untuk pelanggannya dari kalangan sedang, menengah dan bawah. Tergantung dari harganya," kata dia.

Tersangka dikenakan Pasal 78 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x