Polda Lampung lantas melakukan penyelidikan kasus tersebut, bahkan tersangka sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 3 Juni 2022.
Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menemukan keberadaan JP. Pada hari Sabtu (30/7) JP ditangkap Subdit 3 Jatanras di IPB Convention Hotel Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Restui Prabowo Subianto Nyapres di 2024: Ya Silakan
Dari hasil penangkapan, JP diketahui sebagai Ketua AEKI Lampung.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar nota PT Uppenas Comodities No. 000211 tanggal 5 April 2017 atas nama SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp1.629.540.000,00, 1 lembar nota PT Uppenas Comodities No. 000218 tanggal 7 April 2017 a.n. SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp1.321.250.000,00.
Selain itu, 1 lembar nota PT Uppenas Comodities No. 000224 tanggal 10 April 2017 a.n. SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp228.030.000,00 dan menyisakan tagihan senilai Rp128.030.000,00, dan 1 lembar fotokopi bonggol CEK Nomor 182720 tanggal 11/09/2017 a.n. SP PJR senilai Rp1 miliar.
Baca Juga: Kabareskrim Polri Ungkap Fakta Tak Ada Pelecehan oleh Brigadir J
"Atas perbuatannya, tersangka JP dikenai Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Rosef.***