BREAKING NEWS! Briptu D Ditangkap Bawa Uang Rp4,4 Miliar, Ini Kasusnya

- 22 Agustus 2022, 08:22 WIB
Ilustrasi ditahan.
Ilustrasi ditahan. /Pixabay/Diegoattorney

ARAKATA - Polda Sulawesi Tengah, menangkap seorang anggota polisi berinisial Briptu D.

Saat ditangkap, Briptu D membawa uang tunai sebanyak Rp4,4 miliar.

Diduga, uang tersebut merupakan suap untuk memasukkan calon anggota polisi.

Baca Juga: Terkuak Sosok Perusak CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Nasib Kapolda Metro Jaya di Ujung Tanduk

Saat ini di Polda Sulawesi Tengah, memang tengah berlangsung penerimaan anggota polisi gelombang ke dua tahun anggaran 2022.

Polda Sulawesi Tengah, berkomitmen untuk memberantas praktik percaloan dalan penerimaan calon anggota polisi tersebut.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombespol Didik Supranoto mengatan, berdasarkan informasi yang masuk ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap Briptu D.

Baca Juga: Kominfo Selidiki Dugaan Data Pelanggan IndiHome Bocor

“Akhirnya kami lakukan penangkapan, dan saat digeledah ditemukan uang Rp4,4 miliar di dalam mobil,” tuturnya.

Didik menegaskan, langkah tegas yang dilakukan tersebut, merupakan komitmen Polda Sulawesi Tengah, dalam memberantas berbagai praktik percaloan dalam penerimaan calon anggota polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap asal-usul uang tersebut, akhirnya diketahui uang itu berasal dari 18 orang peserta seleksi Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Trending Twitter, Pengacara Berani Tegaskan Putri Candrawati Tersangka

Mendapati data dan fakta tersebut, akhirnya sebagai konsekuensi dari upaya pemberantasan praktik calo serta tindakan curang dalam penerimaan anggota polisi, sebanyak 18 peserta seleksi digugurkan oleh panitia sebelum tahap pengumuman akhir.

Didik menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap Briptu D, untuk sementara Briptu D bermain sendiri dalam praktik percaloan untuk masuk menjadi calon anggota polisi tersebut.

Baca Juga: KPK Sebut Laporan Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang Tidak Jelas

“Belum ada keterlibatan pihak lain, dan perkaranya masih dalam penyidikan Propam Polda Sulawesi Tengah, untuk segera disidangkan dalam perkara kode etik,” tegasnya.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x